Apa fungsi dan peran BUMN BUMD BUMS perusahaan perseroan perusahaan umum yayasa (maaf terlalu banyak tapi tolong dibantu)
sandywidjayana
BUMN : (FUNGSI : untuk menyediakan sesuatu barang ekonomis yg tidak dapat disediakan swasta.)Penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran,Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
BUMS : Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
BUMD : Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
PERUM : Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (Dipimpin oleh seorang direksi/direktur,Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
PERSERO : Dipimpin oleh direksI,Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
YAYASAN : ( sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang diakui dan diterima keberadaannya),memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan,
SAYA MENDAPATKAN ini dari BUKU TEMATIK SAYA,TERIMA KASIH :D
BUMS : Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
BUMD : Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
PERUM :
Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (Dipimpin oleh seorang direksi/direktur,Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
PERSERO : Dipimpin oleh direksI,Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
YAYASAN : ( sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang diakui dan diterima keberadaannya),memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan,
SAYA MENDAPATKAN ini dari BUKU TEMATIK SAYA,TERIMA KASIH :D