Khoirun3Perubahan UUD 1945 menegaskan adanya keseimbangan dan kesejajaran antara lembaga-lembaga tinggi negara, baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Reformasi konstitusi juga menghasilkan perubahan yang cukup mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita yaitu dengan pengaturan kembali lembaga-lembaga yang mengemban amanat konstitusi termasuk pembentukan lembaga-lembaga konstitusional baru...
2 votes Thanks 2
Febrianda
Fungsinya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara.