Apa fungsi BUMN,BUMD,BUMS,Perusahaan Perseroan,Perusahaan Umum,dan Yayasan
nonnoniBUMN : - mengelola cabang cabang produksi sumber daya kekayaan alam yg menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien BUMS : -sebagai patner kerja pemerintah untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat BUMD : -melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan perusahaan perseroan : - mendapatkan barang yang bermutu tinggi. perusahaan umum : - untuk mendapat keuntungan yang hasilnya untuk kas negara yayasan : -untuk meningkatkan kesejahteraan orang lain yg menginginkan lembaga sosial,keagamaan dan kemanusiaan bkn kepentingan individu. (kalau bisa jadikan solusi terbaik ya!)