Apa fungsi BUMN,BUMD,BUMS,Perusahaan Perseroan,Perusahaan Umum,dan Yayasan
diyaah
-Fungsi BUMN untuk menyediakan sesuatu barang ekonomis yang tidak dapat disediakan swasta -fungsi perusahaan perseroan secara fungsional adalah untuk memberikan nilai tambah ( value added) , baik berbentuk financial return bagi para pemegang saham ( shareholders) maupun social-welfare -fungsi dan peran BUMS sebagai patner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat , sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan dalam kehidupan perekonomian masyarakat,sebagai partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya -fungsi dan peran BUMD melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, pemupukan dana bagi pembiayaan bangunan -fungsi perusahaan umum adalah untuk meminimalkan jumlah angka pengangguran dengan cara merekrut pegawai tambahan. Jadikan jawaban terbaikya terimakasih :)