Smithyweber
KEDUDUKAN FUNGSI,TUGAS DAN WEWENANG BPD BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.