AbilBobenk
Hukum nasional adalah hukum yg berlaku di dalam negeri dan tidak berlaku di luar negeri
adapan sumber hukum nasional yang di anut di Indonesia : 1. UUD'45 2, UU 3. Peraturan Pemerintah 4. Penetapan Presiden 5. Perda
0 votes Thanks 1
katakganteng
Sumber hukum nasional adalah sesuatu yang dijadikan sumber pedoman hidup atau tata tertib kehidupan suatu bangsa
adapan sumber hukum nasional yang di anut di Indonesia : 1. UUD'45 2, UU 3. Peraturan Pemerintah 4. Penetapan Presiden 5. Perda
jadi sumber hukum nasional yang tertinggi adalah UUD'45 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di indonesia,dimana pancasila sebagai dasar negara juga terangkum di dalamnya.
adapan sumber hukum nasional yang di anut di Indonesia :
1. UUD'45
2, UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Perda
adapan sumber hukum nasional yang di anut di Indonesia :
1. UUD'45
2, UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Perda
jadi sumber hukum nasional yang tertinggi adalah UUD'45 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di indonesia,dimana pancasila sebagai dasar negara juga terangkum di dalamnya.