novapratiwi19
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran Umum.
0 votes Thanks 0
fadelsetiawan
Iuran dari negara terhadap rakyatnya yg sudah menerima haknya seperti hadiah kuis, tanah dsb.