Apa dasar hukumnya mpr menggunakan perubahan uud negara republik indonesia 1945
kartikaapriyani35
Dasar hokum perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, yaitu pasal 37 yang berbunyi : Untuk mengubah Undang-undang undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir