Apa dasar hukumnya MPR melakukan prubahan UUD NRI thn 1945
29aldoadzani
Penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan no. 1: a. Kapan MPR dapat melakukan perubahan terhadap UUD kita dan bagaimana prosedur dalam mengubah UUD tersebut? Secara yuridis tak ada aturan yang mensyaratkan kapan sebuah peraturan perundang-undangan, termasuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar, harus diubah. Namun, lazimnya, sebuah peraturan perundang-undangan akan diubah bila sudah tak dapat lagi mengikuti perkembangan zaman atau dianggap tidak mampu lagi melindungi hak-hak warga negaranya. Khusus untuk UUD 1945, berdasarkan “Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” terbitan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, aturan tersebut diubah karena adanya Reformasi 1998 yang salah satu tuntutannya adalah perubahan UUD 1945. Tuntutan rakyat inilah yang menjadi salah satu alasan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) mengamandemen UUD 1945. Prosedur perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Pasal 37 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan ‘Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR’. Pasal 37 Ayat (3) berbunyi ‘Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlagh anggota MPR’. Pasal 37 Ayat (4) menyatakan ‘Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR’. b. Sebenarnya sudah berapa kali MPR melakukan perubahan UUD kita (apakah empat kali) dan kapan saja hal itu dilakukan? MPR telah mengubah UUD 1945 sebanyak empat kali atau tahap. Yakni, pada tahap pertama amandemen dilakukan pada 14-21 Oktober 1999. Tahap kedua dilakukan pada 7-18 Agustus 2000. Tahap ketiga pada 1-9 Oktober 2001. Tahap keempat pada 1-12 Agustus 2002. Namun, perlu Anda ketahui, Indonesia pernah menggunakan ‘konstitusi lain’ selain UUD 1945 sebagai dasar negara. Yakni, pada 1949, ketika Indonesia berbentuk negara federal, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS). Namun, berlakunya Konstitusi RIS ini tak menghapus UUD 1945, karena UUD 1945 masih berlaku di Negara Bagian RIS di Yogyakarta dengan Presiden Mr. Moh. Asaat (lihat “Buku I Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 terbitan Setjend MK”, Lalu, pada 1950, Indonesia menggunakan UUD Sementara (UUDS 1950). ‘Konstitusi’ ini digunakan sementara untuk memberi waktu para anggota konstituante untuk membentuk UUD yang baru sama sekali. Namun, ‘proyek’ ini gagal, hingga akhirnya Presiden Soekarno menerbitkan dekrit presiden yang salah satu isinya adalah mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara.
Lalu, pada 1950, Indonesia menggunakan UUD Sementara (UUDS 1950). ‘Konstitusi’ ini digunakan sementara untuk memberi waktu para anggota konstituante untuk membentuk UUD yang baru sama sekali. Namun, ‘proyek’ ini gagal, hingga akhirnya Presiden Soekarno menerbitkan dekrit presiden yang salah satu isinya adalah mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara.