apa dasar hukum penentuan 3 mil yg dikeluarkan pada tahun 1939
viaasilviaa
Jawabannya : Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie atau TZMKO.
► Penjelasan:
Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie diberlakukan pada tahun 1939 dan memuat 4 ketentuan dasar mengenai perairan Indonesia yang salah satunya adalah membahas mengenai ketentuan 3 mil laut atau dalam hitungan lain yakni 5.5 kilometer dihitung mulai dari garis laut pada saat air surut.
Pada tahun 1957, TZMKO digantikan oleh aturan baru yang di Indonesia populer kita kenal dengan istilah DEKLARASI DJUANDA yang menjadikan lebar laut territorial kita menjadi 12 mil bukan lagi 3 mil seperti sebelumnya.
► Penjelasan:
Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie diberlakukan pada tahun 1939 dan memuat 4 ketentuan dasar mengenai perairan Indonesia yang salah satunya adalah membahas mengenai ketentuan 3 mil laut atau dalam hitungan lain yakni 5.5 kilometer dihitung mulai dari garis laut pada saat air surut.
Pada tahun 1957, TZMKO digantikan oleh aturan baru yang di Indonesia populer kita kenal dengan istilah DEKLARASI DJUANDA yang menjadikan lebar laut territorial kita menjadi 12 mil bukan lagi 3 mil seperti sebelumnya.