Apa dasar hukum Indonesia menggunakan teori kedaulatan rakyat ? makasih~
avida0306dasar hukum indonesia menganut kedaulatan rakyat : a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....” b. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasar
Dasar hukum indonesia menganut teori kedaulatan hukum.
a. UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara indonesia adalah negara hukum" b. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
a. Alenia ke empat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “......Negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”
b. Sila keempat dari pancasila yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
c. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang² dasar
Dasar hukum indonesia menganut teori kedaulatan hukum.
a. UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara indonesia adalah negara hukum"
b. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib mengunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"