melreg
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya. Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu : a. Hak Hidup (life) b. Hak Kebebasan (liberty) c. Hak Memiliki (property)
0 votes Thanks 1
tasha13
Dasar hukum HAM: Pasal 27-28 Pasal 28A-J Pasal 29-34
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Pasal 27-28
Pasal 28A-J
Pasal 29-34