Apa dasar hukum dan fakta bahwa Indonesia sistem pemerintahnnya presidensil ?
dewireisha
DASAR HUKUMNYA : Pasal 1 ayat 3 UUD 1945$, “Negara Indonesia adalah negara hukum”
FAKTANYA Kekukasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang terdiri dari DPR & DPRD yang memiliki wewenang untuk megangankat atau memberhentikan Presiden dan Wapres, menetapakn UUD dan GBHNPresiden adalah penyeleggara pemerintahan tertinggi menurut UUD.Presiden tidak bertangungjawab kkepada DPRDalam Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang memiliki wewenang mengangkat presiden dan wapres, menetapkan UUD, dang menjalankan tugas-tugasnya, presiden deibatanu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada PresidenKekuakasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
0 votes Thanks 0
septaniasuryaputri
Dasar hukumnya: pasal 1 ayat 3 uud 1945 "bahwa negara indonesia adalah negara hukum"
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945$, “Negara Indonesia adalah negara hukum”
FAKTANYA
Kekukasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang terdiri dari DPR & DPRD yang memiliki wewenang untuk megangankat atau memberhentikan Presiden dan Wapres, menetapakn UUD dan GBHNPresiden adalah penyeleggara pemerintahan tertinggi menurut UUD.Presiden tidak bertangungjawab kkepada DPRDalam Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR yang memiliki wewenang mengangkat presiden dan wapres, menetapkan UUD, dang menjalankan tugas-tugasnya, presiden deibatanu oleh para menteri. Pembantu presiden ini bertanggung jawab kepada PresidenKekuakasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
pasal 1 ayat 3 uud 1945 "bahwa negara indonesia adalah negara hukum"