Apa dampak positif dan negatif dari politik pintu terbuka ?
fola41
Dampak Kebijakan Politik-Ekonomi Pemerintah Hindia Belanda di Indonesia Abad XVII-XIX 1. Dampak positif dan negatif dari sistem politik yang diberlakukan oleh Belanda Abad XVII-XIX Dalam kurun waktu 1602 sampai 1900, Belanda menerapkan sistem ekonomi yang diiringi dengan sistem politik di Indonesia. Penerapan dari sistem yang diterapkan oleh Belanda membawa dampak-dampak baik bagi Belanda itu sendiri maupun bagi rakyat Indonesia sendiri. Ada beberapa sistem yang diterapkan oleh Belanda di Indonesia dalam kurun waktu tersebut antara lain VOC dengan monopoli perdagangannya, Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) dan Zaman Liberal (Politik Pintu Terbuka).
a. VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) Di bawah pimpinan Cornelis De Houtman, orang-orang Belanda pertama kalinya datang ke Indonesia dan mendarat di Banten. Setelah itu, semakin banyaklah orang-orang Belanda yang berlayar ke Indonesia, dengan tujuan mencari keuntungan lewat perdagangan. Tidak sedikit terjadinya persaingan-persaingan dagang, baik antara orang Belanda sendiri maupun dengan pedagang asing dari negara lain. Persaingan-persaingan membuat keuntungan Belanda justru menjadi mengecil. Oleh karena itulah Parlemen Belanda (Staten General) memprakarsai penyatuan para pengusaha Belanda dalam sebuah sistem majelis yang disebut Hereen XVII. Badan inilah yang menjadi pimpinan pusat dibentuknya VOC di Hindia Belanda pada tahun 1602. Berdasarkan Hak Oktroi yang diberikan oleh Parleman, VOC memiliki wewenang untuk mendaftar personal atas dasar sumpah setia, melakukan peperangan, membangun benteng-benteng dan mengadakan perjanjian-perjanjian di seluruh Asia. Dengan adanya oktroi, walaupun VOC hanyalah sebagai suatu kongsi dagang, namun VOC bisa bertindak sebagai negara. VOC bisa melakukan peperangan dengan kerajaan-kerajaan Jawa, menandatangani perjanjian guna mengakhiri peperangan dan menarik keuntungan dari perang yang mereka lakukan. Dengan berpusat di Batavia, faktor yang paling penting bagi keberadaan VOC adalah mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Dengan menggunakan Hak Oktroi yang dimiliki VOC, maka ada beberapa usaha yang dilakukan VOC dalam rangka mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan aspek sportivitas, antara lain sebagai berikut : i. Leveransi dan Kontingensi; Leveransi adalah penyerahan wajib atas suatu komoditi yang laku dijual di pasaran Eropa, dengan harga patokan yang ditetapkan oleh VOC. Sedangkan Kontingensi berarti penyerahan wajib atas suatu komoditi dengan sistem quota, dengan mendapatkan pembayaran kembali, namun jumlahnya sangat kecil bahkan bisa pula tidak dibayar. ii. Priyangan Stelsel; yakni suatu bentuk kerja wajib yang diberlakukan oleh VOC kepada rakyat pribumi lewat para penguasa lokal/bupati untuk menanam komoditi tanaman kopi yang dipandang sangat cocok dibudidayakan di daerah Priyangan. iii. Persewaan Tanah; yaitu dengan menyewakan desa yang diberikan kepada orang Cina dan Eropa termasuk penduduk yang ada di dalamnya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kurun waktu 1602 sampai 1900, Belanda menerapkan sistem ekonomi yang diiringi dengan sistem politik di Indonesia. Penerapan dari sistem yang diterapkan oleh Belanda membawa dampak-dampak baik bagi Belanda itu sendiri maupun bagi rakyat Indonesia sendiri. Ada beberapa sistem yang diterapkan oleh Belanda di Indonesia dalam kurun waktu tersebut antara lain VOC dengan monopoli perdagangannya, Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) dan Zaman Liberal (Politik Pintu Terbuka).
a. VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie)
Di bawah pimpinan Cornelis De Houtman, orang-orang Belanda pertama kalinya datang ke Indonesia dan mendarat di Banten. Setelah itu, semakin banyaklah orang-orang Belanda yang berlayar ke Indonesia, dengan tujuan mencari keuntungan lewat perdagangan. Tidak sedikit terjadinya persaingan-persaingan dagang, baik antara orang Belanda sendiri maupun dengan pedagang asing dari negara lain. Persaingan-persaingan membuat keuntungan Belanda justru menjadi mengecil. Oleh karena itulah Parlemen Belanda (Staten General) memprakarsai penyatuan para pengusaha Belanda dalam sebuah sistem majelis yang disebut Hereen XVII. Badan inilah yang menjadi pimpinan pusat dibentuknya VOC di Hindia Belanda pada tahun 1602.
Berdasarkan Hak Oktroi yang diberikan oleh Parleman, VOC memiliki wewenang untuk mendaftar personal atas dasar sumpah setia, melakukan peperangan, membangun benteng-benteng dan mengadakan perjanjian-perjanjian di seluruh Asia. Dengan adanya oktroi, walaupun VOC hanyalah sebagai suatu kongsi dagang, namun VOC bisa bertindak sebagai negara. VOC bisa melakukan peperangan dengan kerajaan-kerajaan Jawa, menandatangani perjanjian guna mengakhiri peperangan dan menarik keuntungan dari perang yang mereka lakukan. Dengan berpusat di Batavia, faktor yang paling penting bagi keberadaan VOC adalah mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Dengan menggunakan Hak Oktroi yang dimiliki VOC, maka ada beberapa usaha yang dilakukan VOC dalam rangka mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan aspek sportivitas, antara lain sebagai berikut :
i. Leveransi dan Kontingensi; Leveransi adalah penyerahan wajib atas suatu komoditi yang laku dijual di pasaran Eropa, dengan harga patokan yang ditetapkan oleh VOC. Sedangkan Kontingensi berarti penyerahan wajib atas suatu komoditi dengan sistem quota, dengan mendapatkan pembayaran kembali, namun jumlahnya sangat kecil bahkan bisa pula tidak dibayar.
ii. Priyangan Stelsel; yakni suatu bentuk kerja wajib yang diberlakukan oleh VOC kepada rakyat pribumi lewat para penguasa lokal/bupati untuk menanam komoditi tanaman kopi yang dipandang sangat cocok dibudidayakan di daerah Priyangan.
iii. Persewaan Tanah; yaitu dengan menyewakan desa yang diberikan kepada orang Cina dan Eropa termasuk penduduk yang ada di dalamnya dalam jangka waktu tertentu.