Didinthemasjek UU NO.39 TAHUN 1999 “Tentang Hak Asasi Manusia.” .UU NO. 23 TAHUN 2004 “Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” .UU NO.5 TAHUN 1998 “Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendakan marabat manusia.” .UU NO.7 TAHUN 1984 “Tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.” .UU NO.12 TAHUN 2005 “Tentang Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.” .UU NO.11 TAHUN 2005 ‘Tentang Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.”
UU NO.39 TAHUN 1999
“Tentang Hak Asasi Manusia.”
.UU NO. 23 TAHUN 2004
“Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”
.UU NO.5 TAHUN 1998
“Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendakan marabat manusia.”
.UU NO.7 TAHUN 1984
“Tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.”
.UU NO.12 TAHUN 2005
“Tentang Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.”
.UU NO.11 TAHUN 2005
‘Tentang Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya.”