luthfiyaanggraini
Perdana menteri adalah kepala pemerintahan dan Presiden/Raja adalah kepala negara.Eksekutif presiden ditunjuk oleh badan legislatif, sedangkan untuk presiden/raja diseleksi menurut undang-undang yang berlaku di negara tersebut.Perdana menteri memiliki hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat-pejabat(Menteri) yang memimpin departement dan non departement.Pejabat-pejabat(Menteri) hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
2. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri