Valen3
Untuk mengubah pasalpasal undang undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota Mejelis permusyawaratan rakyat
0 votes Thanks 2
syahidahama
untuk mengubah pasal pasal undang undang dasar,sidang MPR dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
MarshaZaslavski
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
syabilla2
bukan gitu ,,, maksud nya ,,, bunyi pasal nya