herfinknabillzz
Pasal 37 UUD 1945 berbunyi, "Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya."
1 votes Thanks 1
cupozuhra"setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas nagian yang diusulkan untuk di ubah beserta alasannya"