temmyandipadan
ayat 18 = (1). negara kesatuan republik insonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan undang-undang (2). pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi san tugas pembantuan (3). pemerintah daerah provinsi, daerah kebupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya di pilih memalui pemilihan umum (4). gubernur,bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota di pilih secara demokratis (5). pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. kecuali urusan pemerintah pusat (6). pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pebantuan (7).sususan tata cara penyelenggaraan pemerintah daeah diatur dalam undang-undang
ayat 18A = (1). hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kebupaten dan kota. di atur dengan undang-undang (2). hubungan keuangan, pelayanan umum. pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
ayat 18B = (1). negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang di atur dengan undang-undang (2). negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dab sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
(2). pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi san tugas pembantuan
(3). pemerintah daerah provinsi, daerah kebupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya di pilih memalui pemilihan umum
(4). gubernur,bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota di pilih secara demokratis
(5). pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. kecuali urusan pemerintah pusat
(6). pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pebantuan
(7).sususan tata cara penyelenggaraan pemerintah daeah diatur dalam undang-undang
ayat 18A = (1). hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kebupaten dan kota. di atur dengan undang-undang
(2). hubungan keuangan, pelayanan umum. pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
ayat 18B = (1). negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang di atur dengan undang-undang
(2). negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dab sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
- Maaf kalau salah