Apa bentuk penyelenggaraan usaha bela negara berdasarkan pasal 9 ayat 1 UU No.3 tahun 2002
khusniyah
Pasal 9 ayat (1) " setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm upaya bel negara yg di wjudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negar" jadi mnurut pasal 9 ayat (1) upaya bela negara dpt brbentuk menyelenggarakn perthanan negara
jadi mnurut pasal 9 ayat (1) upaya bela negara dpt brbentuk menyelenggarakn perthanan negara