1. Undang - Undang atau UU adalah hukum tertulis yang status hukumnya berada di bawah UUD 1945. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah DPR [periksalah Pasal 20 ayat (1) UUD 1945].
2. Undang - Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Kedudukannya sebagai hukum negara tertulis yang bersifat tertinggi, mengatasi hukum-hukum tertulis lainnya seperti UU dan Perpu [periksalah UU No. 10 Tahun 2004]. Menurut paham modern, UUD adalah sama dengan konstitusi, oleh karena itu UUD 1945 bisa disebut Konstitusi Republik Indonesia. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah MPR [periksalah Pasal 3 ayat (1) UUD 1945].
Perbedaannya yaitu:
1. Undang - Undang atau UU adalah hukum tertulis yang status hukumnya berada di bawah UUD 1945. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah DPR [periksalah Pasal 20 ayat (1) UUD 1945].
2. Undang - Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Kedudukannya sebagai hukum negara tertulis yang bersifat tertinggi, mengatasi hukum-hukum tertulis lainnya seperti UU dan Perpu [periksalah UU No. 10 Tahun 2004]. Menurut paham modern, UUD adalah sama dengan konstitusi, oleh karena itu UUD 1945 bisa disebut Konstitusi Republik Indonesia. Adapun lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam pembentuknya adalah MPR [periksalah Pasal 3 ayat (1) UUD 1945].
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - brainly.co.id/tugas/7878635#readmore