Apa bedanya tugas, fungsi dan wewenang antara polisi lalu lintas dan dinas perhubungan?
bowoku
DLLAJ 1.Mengatur letak rambu-2 lalu lintas (perawatan rambu-2 lalu lintas) 2.Kir (pemeriksaan berkala) kendaraan umum dan angkutan barang, 3.Organda(Organisasi angkutan daerah) untuk angkutan umum (bis dan angkot) 4.Mengatur di terminal bus dan dijalan (memeriksa surat Kir dan kelengkapan kendaraan) POLANTAS 1.Mengatur kendaraan di jalan raya supaya tertib jangan melanggar rambu-2 2.Memerksa surat kelengkapan kendaraan seperti STNK & SIM 3. Menerbitkan SIM A,B,&C serta STNK (di setiap Polres atau Poltabes) & BPKB (di Komdak) 4. Bawa senjata api, borgol dll
2 votes Thanks 8
DifaRiska
Polisi lalu lintas : Bertugas hanya mengatur ketertiban masyarakat dalam berkendara. Sedangkan dishub : Mengatur tentang semua hal yang bersangkutan dengan transportasi
1.Mengatur letak rambu-2 lalu lintas (perawatan rambu-2 lalu lintas)
2.Kir (pemeriksaan berkala) kendaraan umum dan angkutan barang,
3.Organda(Organisasi angkutan daerah) untuk angkutan umum (bis dan angkot)
4.Mengatur di terminal bus dan dijalan (memeriksa surat Kir dan kelengkapan kendaraan)
POLANTAS
1.Mengatur kendaraan di jalan raya supaya tertib jangan melanggar rambu-2
2.Memerksa surat kelengkapan kendaraan seperti STNK & SIM
3. Menerbitkan SIM A,B,&C serta STNK (di setiap Polres atau Poltabes) & BPKB (di Komdak)
4. Bawa senjata api, borgol dll
Sedangkan dishub : Mengatur tentang semua hal yang bersangkutan dengan transportasi