Apa bedanya antara hukum pidana dan hukum perdata? Sebutkan fungsi hukum menurut J.P.Glastra Van Loan! jelaskan fngsi fungsi hukum!
DhiraAra
Pidana: Hukum mengenai perbuatan-perbuatan kejahatan dan pelanggaran terhadap penguasa. Perdata: Hukum yang mengatur hak harta benda dan perhubungan antara orang dengan orang dalam suatu negara.
Perdata: Hukum yang mengatur hak harta benda dan perhubungan antara orang dengan orang dalam suatu negara.