jirolupat
Politik Luar Negeri Politik luar negeria dalah kebijakan yang diambil oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Landasan Politik Luar Negeri Landasan politik luar negeri indonesia di bagi menjadi 3 yaitu:
1. Landasan Ideal Landasan ideal politik luar negeri Indonesia adalah pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pencitraan dari lima sila didalamnya, setiap sila mempunyai arti dan menjadi pedoman bangsa indonesia yang dinilai ideal dalam kehidupan bernegara yang adanya hubungan antar sila – sila di dalamnya. Seperti yang kita ketahui, Pancasila juga merupakan dasar negara dan sumber dari segala hukum dan konstitusi di Indonesia. Oleh sebab itu, pancasila menjadi salah satu faktor objektif yang berpengaruh dalam poltik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia 2. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional dari politik luar negeri Indonesia berupa UUD 1945, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain (Hatta, 1953: 17). 3. Landasan Operasional Landasan operasional politik luar negeri Indonesia. Landasan ini selalu berubah mengikuti perkembangan jaman demi tercapainya kepentingan nasional. Dikarenakan politik luar negeri Indonesia menganut sistem bebas-aktif, maka setiap periode pemerintahan haruslah menetapkan landasan operasional mereka sendiri. Namun secara garis besar landasan operasional politik luar negeri Indonesia seperti yang dicantumkan dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebenarnya, yang dimaksud dengan landasan operasional adalah Politik Luar Negeri Indonesia itu sendiri. Sesuai dengan UU RI NO. 37 tahun 1999, pasal 3.
Politik luar negeria dalah kebijakan yang diambil oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Landasan Politik Luar Negeri
Landasan politik luar negeri indonesia di bagi menjadi 3 yaitu:
1. Landasan Ideal
Landasan ideal politik luar negeri Indonesia adalah pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pencitraan dari lima sila didalamnya, setiap sila mempunyai arti dan menjadi pedoman bangsa indonesia yang dinilai ideal dalam kehidupan bernegara yang adanya hubungan antar sila – sila di dalamnya. Seperti yang kita ketahui, Pancasila juga merupakan dasar negara dan sumber dari segala hukum dan konstitusi di Indonesia. Oleh sebab itu, pancasila menjadi salah satu faktor objektif yang berpengaruh dalam poltik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional dari politik luar negeri Indonesia berupa UUD 1945, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain (Hatta, 1953: 17).
3. Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia. Landasan ini selalu berubah mengikuti perkembangan jaman demi tercapainya kepentingan nasional. Dikarenakan politik luar negeri Indonesia menganut sistem bebas-aktif, maka setiap periode pemerintahan haruslah menetapkan landasan operasional mereka sendiri. Namun secara garis besar landasan operasional politik luar negeri Indonesia seperti yang dicantumkan dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebenarnya, yang dimaksud dengan landasan operasional adalah Politik Luar Negeri Indonesia itu sendiri. Sesuai dengan UU RI NO. 37 tahun 1999, pasal 3.