trisnina4
D. Landasan Yuridis KonstitusionalNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the faonding fathers sudah dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Norma dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu fundamental norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi sebagai sumber hukum. Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai dengan J. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia. Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakkan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh melalui : a) Usaha perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia b) Perjuangan tersebut diridloi Tuhan Yang Maha Esa c) Kemerdekaan yang di capai dengan keinginan luhur sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan maju. Alinea keempat, memuat pernyatan bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan mempunyai tujuan : a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsai ndonesia b) Memajukan kesejahteraan umum c) Mencerdaskan kehidupan bangsa d) Ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan.
2 votes Thanks 3
LeniDwiWulandariNegara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the faonding fathers sudah dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.Norma dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu fundamental norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi sebagai sumber hukum. Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai dengan J.Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia. Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakkan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa).