hizkiaraphael
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa,dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa,serta dari pemerintah kabupaten atau kota atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan
Semoga Membantu
2 votes Thanks 12
IndriSriSantoso
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten atau kota atau desa, serta dari pemerintahan kabupaten / kota kepada desa untuk kewajiban melaporkan dan mempertangung-jawabkan pelaksanaannya kepada yg menugaskan.
Semoga Membantu