Apa arti kesadaran bela Negara sesuai pancasila sebagai ideologi Negara?
Haqqul11
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang Pertahanan Negara Upaya Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
KESADARAN bela negara adalah kondisi psikologis berwujud sikap dan perilaku serta tindakan tanggap dari setiap warga negara terhadap suatu hal yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
KESADARAN bela negara adalah kondisi psikologis berwujud sikap dan perilaku serta tindakan tanggap dari setiap warga negara terhadap suatu hal yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.