aprincesputri
Hukum fosotif atau ius constitutum,adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara Misalnya,di indonesia persoalan pendata diatur a.l. dalam KUH Perdata
chacha8
Hukum positive adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat pada tempat dan waktu saat ini.Hukum ini disebut juga sebagai ius constitutum.Nah hukum positive di setiap negara akan selalu berbeda dengan hukum positive di negara lain karena yang dikatakan tergantung dari tempat dan waktu saat itu. Hukum postive ato disebut ius constitutum merupakan perwujudan dari yang namanya politik hukum atau disebut ius constituendum.nah karena Anda cuma nanya ius hukum positive jadi saya anggap Anda sudah mengerti apa itu politik hukum.
Hukum postive ato disebut ius constitutum merupakan perwujudan dari yang namanya politik hukum atau disebut ius constituendum.nah karena Anda cuma nanya ius hukum positive jadi saya anggap Anda sudah mengerti apa itu politik hukum.