Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta karun (dikenakan denda) seperlima."
Penjelasan:
Hadits “عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ” merujuk pada hukum zakat yang berlaku pada harta temuan atau rikaz. Kata “الرِّكَازِ” (ar-rikaz) merujuk pada harta terpendam atau harta temuan, dan “الْخُمُسُ” (al-khums) berarti sepertiga atau 20%. Jadi, hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang menemukan harta terpendam, maka ia wajib memberikan 20% dari harta tersebut sebagai zakat.
Jawaban:
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta karun (dikenakan denda) seperlima."
Penjelasan:
Hadits “عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ” merujuk pada hukum zakat yang berlaku pada harta temuan atau rikaz. Kata “الرِّكَازِ” (ar-rikaz) merujuk pada harta terpendam atau harta temuan, dan “الْخُمُسُ” (al-khums) berarti sepertiga atau 20%. Jadi, hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang menemukan harta terpendam, maka ia wajib memberikan 20% dari harta tersebut sebagai zakat.