Secara bahasa, ‘thuma’ninah’ (الطمأنينة) adalah ‘ketenangan’. Ini harus dilakukan pada beberapa gerakan salat, seperti saat saat ruku’, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud karena termasuk dalam rukun salat.
Penjelasan:
Secara bahasa, ‘thuma’ninah’ (الطمأنينة) adalah ‘ketenangan’. Ini harus dilakukan pada beberapa gerakan salat, seperti saat saat ruku’, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud karena termasuk dalam rukun salat.
Bahkan, tidak tumaninah saat salat menurut Rasulullah SAW termasuk salah satu dari kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang salat.
Rasulullah SAW menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Musnad Imam Ahmad, saat beliau bersabda:
Artinya: “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari salatnya”. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?’.
Rasulullah berkata: “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya.” (HR Ahmad)
Maka, beliau menganggap bahwa perbuatan mencuri dalam salat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta.
Tumaninah ketika salat adalah bagian dari rukun salat, maka salat tidak sah kalau tidak tumaninah. Rasulullah SAW pernah berkata kepada orang yang salatnya salah:
Artinya: “Jika Anda hendak mengerjakan salat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Alquran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak,
setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh salatmu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadits di atas, para ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka salatnya tidak sah sehingga orang itu wajib mengulangnya
Jawaban:
Secara bahasa, ‘thuma’ninah’ (الطمأنينة) adalah ‘ketenangan’. Ini harus dilakukan pada beberapa gerakan salat, seperti saat saat ruku’, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud karena termasuk dalam rukun salat.
Penjelasan:
Secara bahasa, ‘thuma’ninah’ (الطمأنينة) adalah ‘ketenangan’. Ini harus dilakukan pada beberapa gerakan salat, seperti saat saat ruku’, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud karena termasuk dalam rukun salat.
Bahkan, tidak tumaninah saat salat menurut Rasulullah SAW termasuk salah satu dari kesalahan besar yang terjadi pada sebagian orang yang salat.
Rasulullah SAW menganggapnya sebagai pencuri yang paling buruk, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Musnad Imam Ahmad, saat beliau bersabda:
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.
Artinya: “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari salatnya”. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari sholat?’.
Rasulullah berkata: “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya.” (HR Ahmad)
Maka, beliau menganggap bahwa perbuatan mencuri dalam salat ini lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta.
Tumaninah ketika salat adalah bagian dari rukun salat, maka salat tidak sah kalau tidak tumaninah. Rasulullah SAW pernah berkata kepada orang yang salatnya salah:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Artinya: “Jika Anda hendak mengerjakan salat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Alquran yang mudah bagi Anda. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak,
setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan seperti itu pada seluruh salatmu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadits di atas, para ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini bahwa orang yang ruku’ dan sujud namun tulangnya belum lurus, maka salatnya tidak sah sehingga orang itu wajib mengulangnya