Prisiliamantiri
Dasar hukum adalah norma hukum yang menjadi landasan bagi setiap tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan ataupun yang berbentuk badan hukum
50 votes Thanks 82
zulfitrahsdn175HUKUM DASAR ADALAH ATURAN-ATURAN DASAR YANG DIPAKAI SEBAGAI LANDASAN DAN SUMBER BAGI BERLAKUNYA SELURUH HUKUM ATAU PERATURAN ATAU PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA PADA SUATU NEGARA. BAHWA UUD SUATU NEGARA, HANYA SEBAGIAN DARI PENGERTIAN KONSTITUSI, YAITU KONSTITUSI YANG TERTULIS (HUKUM DASAR) NEGARA ITU. HUKUM DASAR DAPAT DIBEDAKAN ATAS DUA, YAITU : 1. UUD SEBAGAI HUKUM DASAR YANG TERTULIS YANG MENJADI SUMBER DARI PERATURAN-PERATURAN & PERUNDANG-UNDANGAN. 2. UUD BERLAKU JUGA SEBAGAI HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS, IALAH ATURAN-ATURAN YANG TIMBUL DAN TERPELIHARA DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA MESKIPUN TIDAK TERTULIS. ATURAN-ATURAN DASAR YANG MENGATUR PENYELENGGARAN NEGARA PADA UMUMNYA DALAM BENTUK TERTULIS. CONTOH : UUD DALAM KONTEKS KEINDONESIAN. UUD1945 YANG BERLAKU DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, MERUPAKAN UUD TERTULIS. DISAMPING UUD YANG TERTULIS BERLAKU JUGA UUD LAINNYA YANG TIDAK TERTULIS.HUKUM DASAR TERULIS 1. DIKARENAKAN SIFATNYA TERTULIS, MAKA RUMUSANNYA JELAS DAN MERUPAKAN HUKUM POSITIF YANG MENGIKAT PEMERINTAH SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA, MAUPUN BAGI SETIAP WARGA NEGARA.2. MEMUAT ATURAN-ATURAN POKOK KETATANEGARAAN.3. UUD 1945 BERSIFAT SINGKAT DAN SUPEL, HANYA MEMUAT ATURAN- ATURAN POKOK YANG HARUS DIKEMBANGKAN SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN, SERTA MEMUAT HAK-HAK ASASI MANUSIA.4. MEMUAT NORMA-NORMA, ATURAN-ATURAN & KETENTUAN-KETENTUAN YANG DAPAT SERTA HARUS DILAKSANAKAN SECARA KONSTITUSIONAL5. UUD 1945 DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA SBG. PERATURAN HUKUM POSITIF, DISAMPING SEBAGAI ALAT KONTROL TERHADAP NORMA-NORMA HUKUM POSITIF YANG LEBIH RENDAH DALAM HIERARKHI TERTIB HUKUM INDONESIA. HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS, YAITU ATURAN-ATURAN DASAR YANG TIMBUL DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA. Contoh: – pidato kenegaraan oleh presiden pada setiap tgl. 16 AgustusHUKUM DASAR TIDAK TERTULIS MEMPUNYAI SIFAT SBB.:1. MERUPAKAN KEBIASAAN YANG TERPELIHARA DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAN NEGARA & TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DASAR TERTULIS (BERJALAN SEJAJAR)2. BERSIFAT SEBAGAI PELENGKAP ATURAN KETATANEGARAAN YANG TIDAK TERDAPAT DALAM UUD (KESEPAKATAN). 3. HANYA TERJADI PADA TINGKAT NASIONAL. DENGAN SENDIRINYA HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (KONVENSI) TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UUD ITU SENDIRI DAN BIASANYA MERUPAKAN ATURAN-ATURAN SEBAGAI PELENGKAP ATAU PENGISI KEKOSONGAN YANG TIMBUL DARI PRAKTEK KENEGARAAN, KARENA ATURAN TSB. TIDAK TERDAPAT DALAM UUD. KEDUDUKAN UUD 1945, ADALAH NORMA HUKUM TATA NEGARA YANG MEMUAT NORMA-NORMA, YANG MENGATUR STRUKTUR PEMERINTAHAN NEGARA, JUGA MENGATUR TUGAS-TUGAS ALAT PERLENGKAPAN NEGARA, BAIK DI PUSAT & DAERAH SERTA HUBUNGAN SATU SAMA LAIN.UUD 1945 BERSIFAT MENGIKAT & FUNGSI SEBAGAI KONTROL, ALAT PENGECEK APAKAH MORMA HUKUM YANG LEBIH RENDAH ITU SESUAI ATAU TIDAK DENGAN KETENTUAN UUD. UUD MENENTUKAN CARA BAGAIMANA PUSAT-PUSAT KEKUASAN BEKERJA SAMA & MENYESUAIKAN DIRI DALM SUATU MEKANISME. MEKANISME & DASAR DARI SETIAP SISTEM PEMERINTAHAN DIATUR DALAM UUD YANG MENETAPKAN BAGAIMANA KEKUASAAN ITU DIBAGI ANTARA BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF & BADAN YUDIKATIF. Catatan: kekuasaan legislatif – kekuasaan membentuk UU (pasal 20), kekuasaan eksekutif – kekuasaan mengajukan rancangan UU, menetapkan serta melaksanakan undang-undang (pasal 5) kekuasaan yudikatif – kekuasaan mengadili (pasal 24). SEMENJAK DITETAPKAN DAN DISAHKAN UUD 1945 OLEH PPKI PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 1945 SEBAGAI UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MAKA UUD 1945 TELAH MERUPAKAN HUKUM DASAR MELIPUTI: HUKUM DASAR TERTULIS (UUD), SELAIN ITU DALAM SISTEM KETATANEGARAN TERDAPAT JUGA HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (KONVENSI). FUNGSI UUD 1945 DARI URIAN DI ATAS DAPAT DISIMPULKAN FUNGSI UUD 1945 SBB.:SUMBER HUKUM BAGI PRODUK-PRODUK HUKUM & KEBIJAKSANAAN- KEBIJAKSANAN PEMERINTAH,2. SARANA / ALAT PENGAWASAN (KONTROL) BERLAKUNYA SEMUA PERATURAN DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, APAKAH PERATURAN YANG LEBIH RENDAH YANG BERLAKU SESUAI ATAU TIDAK DENGAN KETENTUAN UUD 1945
ATURAN-ATURAN DASAR YANG MENGATUR PENYELENGGARAN NEGARA PADA UMUMNYA DALAM BENTUK TERTULIS. CONTOH : UUD DALAM KONTEKS KEINDONESIAN. UUD1945 YANG BERLAKU DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, MERUPAKAN UUD TERTULIS. DISAMPING UUD YANG TERTULIS BERLAKU JUGA UUD LAINNYA YANG TIDAK TERTULIS.HUKUM DASAR TERULIS
1. DIKARENAKAN SIFATNYA TERTULIS, MAKA RUMUSANNYA JELAS DAN MERUPAKAN HUKUM POSITIF YANG MENGIKAT PEMERINTAH SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA, MAUPUN BAGI SETIAP WARGA NEGARA.2. MEMUAT ATURAN-ATURAN POKOK KETATANEGARAAN.3. UUD 1945 BERSIFAT SINGKAT DAN SUPEL, HANYA MEMUAT ATURAN- ATURAN POKOK YANG HARUS DIKEMBANGKAN SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN, SERTA MEMUAT HAK-HAK ASASI MANUSIA.4. MEMUAT NORMA-NORMA, ATURAN-ATURAN & KETENTUAN-KETENTUAN YANG DAPAT SERTA HARUS DILAKSANAKAN SECARA KONSTITUSIONAL5. UUD 1945 DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA SBG. PERATURAN HUKUM POSITIF, DISAMPING SEBAGAI ALAT KONTROL TERHADAP NORMA-NORMA HUKUM POSITIF YANG LEBIH RENDAH DALAM HIERARKHI TERTIB HUKUM INDONESIA.
HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS
HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS, YAITU ATURAN-ATURAN DASAR YANG TIMBUL DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA. Contoh: – pidato kenegaraan oleh presiden pada setiap tgl. 16 AgustusHUKUM DASAR TIDAK TERTULIS MEMPUNYAI SIFAT SBB.:1. MERUPAKAN KEBIASAAN YANG TERPELIHARA DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAN NEGARA & TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DASAR TERTULIS (BERJALAN SEJAJAR)2. BERSIFAT SEBAGAI PELENGKAP ATURAN KETATANEGARAAN YANG TIDAK TERDAPAT DALAM UUD (KESEPAKATAN). 3. HANYA TERJADI PADA TINGKAT NASIONAL.
DENGAN SENDIRINYA HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (KONVENSI) TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UUD ITU SENDIRI DAN BIASANYA MERUPAKAN ATURAN-ATURAN SEBAGAI PELENGKAP ATAU PENGISI KEKOSONGAN YANG TIMBUL DARI PRAKTEK KENEGARAAN, KARENA ATURAN TSB. TIDAK TERDAPAT DALAM UUD.
KEDUDUKAN UUD 1945, ADALAH NORMA HUKUM TATA NEGARA YANG MEMUAT NORMA-NORMA, YANG MENGATUR STRUKTUR PEMERINTAHAN NEGARA, JUGA MENGATUR TUGAS-TUGAS ALAT PERLENGKAPAN NEGARA, BAIK DI PUSAT & DAERAH SERTA HUBUNGAN SATU SAMA LAIN.UUD 1945 BERSIFAT MENGIKAT & FUNGSI SEBAGAI KONTROL, ALAT PENGECEK APAKAH MORMA HUKUM YANG LEBIH RENDAH ITU SESUAI ATAU TIDAK DENGAN KETENTUAN UUD.
UUD MENENTUKAN CARA BAGAIMANA PUSAT-PUSAT KEKUASAN BEKERJA SAMA & MENYESUAIKAN DIRI DALM SUATU MEKANISME.
MEKANISME & DASAR DARI SETIAP SISTEM PEMERINTAHAN DIATUR DALAM UUD YANG MENETAPKAN BAGAIMANA KEKUASAAN ITU DIBAGI ANTARA BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF & BADAN YUDIKATIF. Catatan: kekuasaan legislatif – kekuasaan membentuk UU (pasal 20), kekuasaan eksekutif – kekuasaan mengajukan rancangan UU, menetapkan serta melaksanakan undang-undang (pasal 5) kekuasaan yudikatif – kekuasaan mengadili (pasal 24).
SEMENJAK DITETAPKAN DAN DISAHKAN UUD 1945 OLEH PPKI PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 1945 SEBAGAI UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MAKA UUD 1945 TELAH MERUPAKAN HUKUM DASAR MELIPUTI: HUKUM DASAR TERTULIS (UUD), SELAIN ITU DALAM SISTEM KETATANEGARAN TERDAPAT JUGA HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (KONVENSI). FUNGSI UUD 1945
DARI URIAN DI ATAS DAPAT DISIMPULKAN FUNGSI UUD 1945 SBB.:SUMBER HUKUM BAGI PRODUK-PRODUK HUKUM & KEBIJAKSANAAN- KEBIJAKSANAN PEMERINTAH,2. SARANA / ALAT PENGAWASAN (KONTROL) BERLAKUNYA SEMUA PERATURAN DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, APAKAH PERATURAN YANG LEBIH RENDAH YANG BERLAKU SESUAI ATAU TIDAK DENGAN KETENTUAN UUD 1945