Apa arti dari : Grasi : Amnesti : Rehabilitasi : Abolisi : Remisi :
nadnadi
Grasi adalh Grasi adalah wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.