Apa arti dari a.grasi,b.rehabilitas,c.amnesti dan d.abolitisi
ysjuventini
1. PENGERTIAN GRASI, merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang. (ampunan dari presiden pada orang yang telah dijatuhi hukuman)
2. PENGERTIAN AMNESTI Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
3. PENGERTIAN ABOLISI Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
4. PENGERTIAN REHABILITASI Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata orang tidak bersalah.
0 votes Thanks 3
nurudinmarzuki
A.Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman b.Rehabilitas adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu untuk memulihkan nama baik c.amnesti adalah pengampunan atau hukkuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
2. PENGERTIAN AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
3. PENGERTIAN ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
4. PENGERTIAN REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata orang tidak bersalah.
b.Rehabilitas adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu untuk memulihkan nama baik
c.amnesti adalah pengampunan atau hukkuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
maaf yang abolitisi saya tdk tau!