Apa arti dan pengertian grasi,rehabilitasi,amnesti,dan abolisi?
NatasyaAzzin
Grasi yaitu ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman Rehabilitasi yaitu hak untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik seseorang Amnesti yaitu hak untuk memberikan pernyataan bebas hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan hukuman harus di batalkan Abolisi yaitu hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan
Rehabilitasi yaitu hak untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik seseorang
Amnesti yaitu hak untuk memberikan pernyataan bebas hukuman tuntutan pidana yang telah dijatuhkan hukuman harus di batalkan
Abolisi yaitu hak untuk memberikan pernyataan bahwa hukuman tuntutan pidana harus digugurkan