Apa- apa saja tindakan preventif dan kuratif terhadap perampokan dan korupsi ?
ika7796
Bersifat preventif yaitu bentuk pengendalian sebelum penyimpangan itu sendiri terjadi. Contohnya ketua RT berkoordinasi kepada anggota masyarakatnya untuk sepakat membuat agenda ronda bergilir, agar tercipta keamanan bagi seluruh masyarakat tersebut dari ancaman perampokan dll.. Bersifat kuratif yaitu bentuk pengendalian setelah terjadinya penyimpangan sosial. Contohnya polisi menangkap terduga korupsi disertai dengan alat-alat bukti yang lengkap, lalu diproses kepengadilan untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan tindakan korupsi yang dilakukan tersebut.
Bersifat kuratif yaitu bentuk pengendalian setelah terjadinya penyimpangan sosial. Contohnya polisi menangkap terduga korupsi disertai dengan alat-alat bukti yang lengkap, lalu diproses kepengadilan untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan tindakan korupsi yang dilakukan tersebut.