icaica1509
Apabila bully tersebut : - Menyakiti secara fisik pihak korban, seperti memukul, menendang, menghajar dll yang dpt melukai korban, maka bully termasuk tindak kriminal - Pembullyan dpt merusak mental korban, seperti stres, takut bersekolah, bahkan sakit jiwa maka bully termasuk tindak kriminal - Apabila pembullyan dilakukan terus menerus, tanpa ada pihak yang memberhentikannya, maka bully termasuk tindak kriminal
Apapun alasan dari seseorang membully orang lain, hal tersebut adalah salah. Karena bully hal yg 'jahat' dan menyakiti seseorang
- Menyakiti secara fisik pihak korban, seperti memukul, menendang, menghajar dll yang dpt melukai korban, maka bully termasuk tindak kriminal
- Pembullyan dpt merusak mental korban, seperti stres, takut bersekolah, bahkan sakit jiwa maka bully termasuk tindak kriminal
- Apabila pembullyan dilakukan terus menerus, tanpa ada pihak yang memberhentikannya, maka bully termasuk tindak kriminal
Apapun alasan dari seseorang membully orang lain, hal tersebut adalah salah. Karena bully hal yg 'jahat' dan menyakiti seseorang
Semoga membantu