Apa alasana mendasar pancasila menjadi dasar negara
andikhaerunnisa43
Hal itu disebabkan cita-cita kemerdekaan bersumber dan dijiwai kesadaran filsafat hidup Pancasila; karenanya dijadikan dasar negara (NKRI) sebagai terumus dalam Pembukaan UUD Proklamasi yang disahkan 18 Agustus 1945. Ketetapan hukum dasar (konstitusional) ini bersifat imperatif. Bagaimana kesetiaan dan kebanggaan nasional tiap warganegara, dan orsospol atas nilai fundamental filsafat hidup bangsa ini akan senantiasa menentukan tegak lestarinya NKRI sebagai negara Proklamasi. Asas imperatif bermakna semua warganegara wajib untuk senantiasa menegakkan dasar negara (Pancasila) yang menjadi asas kerokhanian negara dan landasan NKRI. Berdasarkan penunaian kewajiban nasional (sebagai amanat), rakyat warganegara akan menikmati haknya (sebagai bagian HAM) berupa kemerdekaan, kedaulatan, kesejahteraan dalam keadilan, kerukunan dan perdamaian. Sebaliknya, apabila rakyat warganegara tidak menegakkan dasar negara Pancasila, berarti pengingkaran atas kewajiban dan amanat nasional, konsekuensinya integritas nasional akan terancam; bahkan kemerdekaan dan kedaulatan dapat runtuh ---bangsa dan NKRI di bawah supremasi neo-liberalisme dan neo-ultraimperialisme yang akan melanda bangsa-bangsa dalam era globalisasi-liberalisasi-postmodernisme.Menghayati tantangan nasional demikian, sungguh mendesak untuk menegakkan dasar negara Pancasila sebagai sistem ideologi nasional sekaligus pembudayaannya sebagai perwujudan ketahanan nasional yang mendasar dan terpercaya.