Yamatsu
Dekdrit tersebut dilatarbelakangi kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru, sebagai pengganti UUDS 1950.Pada kalangan masyarakat sendiri, juga menginginkan kembalinya UUD 1945 sangat kuat dirasakan, terlebih Badan Konstituante yang mulai sidang pada 10 November 1956 tidak membuahkan hasil apapun hingga tahun 1958