Republik Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) dengan 13.667 pulau, yang 3.000 buah telah didiami. Berdasarkan Peraturan Wilayah Laut dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, disebutkan bahwa laut teritorial Hindia Belanda lebarnya tiga mil laut diukur dari garis rendah pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilaayh daratannya. Peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman, teristimewa perkembangan teknologi. Karena itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi 13 Desember 1957 yang juga disebut sebagai Deklarasi Djuanda tentang Wilayah Perairan Indonesia.
Republik Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) dengan 13.667 pulau, yang 3.000 buah telah didiami. Berdasarkan Peraturan Wilayah Laut dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, disebutkan bahwa laut teritorial Hindia Belanda lebarnya tiga mil laut diukur dari garis rendah pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilaayh daratannya. Peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman, teristimewa perkembangan teknologi. Karena itu Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi 13 Desember 1957 yang juga disebut sebagai Deklarasi Djuanda tentang Wilayah Perairan Indonesia.