Benda - benda bersejarah adalah benda - benda kuno yang rapuh.
alasan dibalik tidak diperbolehkan untuk memegang salah satu benda bersejarah karena bisa saja benda bersejarah itu rusak.
UU no. 11 tahun 2010
(1)"Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya"
(2)"Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air."
Benda - benda bersejarah adalah benda - benda kuno yang rapuh.
alasan dibalik tidak diperbolehkan untuk memegang salah satu benda bersejarah karena bisa saja benda bersejarah itu rusak.
UU no. 11 tahun 2010
(1) "Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya"
(2) "Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air."
Karna kalo kita memegang barang sejarah maka akan hilang keaslian nya dan juga kemurniannya
Karna kalo kita memegang barang sejarah maka akan hilang keaslian nya dan juga kemurniannyaPenjelasan:
maaf kalo salah