● penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
● penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
● pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Jawaban:
Penjelasan:
maaf kalo salah:)
cuman itu yang saya tau
Jawaban:
● penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
● penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
● pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.