1. kebebasan memeluk agama 2. negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah 3. kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri 4. tanpa ada paksaan dalam menganut agama 5. Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama / kepercayaan
6. pendidikan agama harus sesuai dgn keyakinan masing2 individu
1. kebebasan memeluk agama
2. negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah
3. kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri
4. tanpa ada paksaan dalam menganut agama
5. Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama / kepercayaan
6. pendidikan agama harus sesuai dgn keyakinan masing2 individu