1.) kata "Mukadimah" diganti dengan "Pembukaan" 2.) Sila pertama yaitu "menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa" 3.) Perubahan Pasal 6 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama islam" menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli" 4.) Pasal 28 yang berbunyi "Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"
Verified answer
Ada 4 perubahan dalam sidang BPUPKI1.) kata "Mukadimah" diganti dengan "Pembukaan"
2.) Sila pertama yaitu "menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa"
3.) Perubahan Pasal 6 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama islam" menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli"
4.) Pasal 28 yang berbunyi "Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"