aiueoaiueo
Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
0 votes Thanks 1
EleoNoraBETania
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara berdasarkan prinsip-prinsip seperti berikut. 1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara. 2. Bahwa upaya pembelaan negara tersebut merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara yang dilandasi asas: a. keyakinan akan kekuatan dan kemampuan sendiri; b. keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah (keuletan); c. tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau kekuatan asing. 3. Pertentangan yang timbul antara Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan dengan cara-cara damai. Perang adalah jalan terakhir yang dilakukan dalam keadaan terpaksa. 4. Pertahanan dan keamanan keluar bersifat defensif-aktif yang mengandung pengertian tidak agresif dan tidak ekspansif. Ke dalam bersifat preventif-aktif yang mengandung pengertian sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman. 5. Bentuk perlawanan rakyat Indonesia dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara berdasarkan prinsip-prinsip seperti berikut.
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara.
2. Bahwa upaya pembelaan negara tersebut merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara yang dilandasi asas:
a. keyakinan akan kekuatan dan kemampuan sendiri;
b. keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah (keuletan);
c. tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau kekuatan asing.
3. Pertentangan yang timbul antara Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan dengan cara-cara damai. Perang adalah jalan terakhir yang dilakukan dalam keadaan terpaksa.
4. Pertahanan dan keamanan keluar bersifat defensif-aktif yang mengandung pengertian tidak agresif dan tidak ekspansif. Ke dalam bersifat preventif-aktif yang mengandung pengertian sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman.
5. Bentuk perlawanan rakyat Indonesia dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan.