TSUMI pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa: " tiap-tiap warga negara warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
0 votes Thanks 1
sisweni07
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaa pertahanan da keamanan negara
" tiap-tiap warga negara warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"