silvanafebiari
Perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai APE ( Angka Pengenal Ekspor) yang dapat dipakai untuk ekspor. Untuk memperoleh APE harus mengajukan permohonan kepada Departemen Perdagangan melalui perwakilannya. APE ini diberikan oleh Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan dan dikeluarkan oleh Perwakilan Departemen Perdagangan Daerah Tingkat I. APE ini berlaku untuk masa satu tahun.