Didinthemasjek
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikutMematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan