reen1
Badan Legilasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oeh DPRD pada awal masa jabatan DPRD. Keanggotaan Badan Legilasi Daerah terdiri dari pimpinan dan anggota yang berasal dari unsur fraksi berdasarkan pertimbangan jumlah anggota yang berjumlah paling banyak 13 (tigabelas) orang.semoga membantu