Analisislah pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat! #Pleaseanswer #Pleasefastresponguys
DenmazEvan
Pembagian kekuasaan pada tingkat pusat dibagi 2 yang diatur dalam UUD 1945, yaitu
1. Pembagian kekuasaan secara Horizontal - Kekuasaan konstitutif - Kekuasaan eksekutif - Kekuasaan legislatif - Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman - Kekuasaan eksaminatif/inspektif - Kekuasaan moneter
2. Pembagian kekuasaan secara Vertikal Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
1. Pembagian kekuasaan secara Horizontal
- Kekuasaan konstitutif
- Kekuasaan eksekutif
- Kekuasaan legislatif
- Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif
- Kekuasaan moneter
2. Pembagian kekuasaan secara Vertikal
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.