Adelina123
Paradigma Nasional Pancasila sbg Landasan Idiil Optimalisasi otonomi daerah harus didasari oleh Ketuhanan YME dimana dalam penerapan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu ditujukan demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat, serta rasa persatuan dan kesatuan demi mewujudkan keamanan nasional. UUD NRI 1945 sbg Landasan Konstitusional Dalam rangka optimalisasi otonomi daerah, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam sistem NKRI
Paradigma Nasional Wasantara sbg Landasan Visional Wasantara dalam optimalisasi otonomi daerah mengandung faktor-faktor untuk memperkuat dorongan dan ikatan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Tannas sbg Landasan Konsepsional Konsepsi Ketahanan Nasional dalam optimalisasi otonomi diperlukan guna mengembangkan kekuatan melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang serasi, seimbang dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu RPJMN sbg Landasan Operasional RPJMN menjawab tiga pertanyaan mendasar, yaitu kemana bangsa ini akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang, bagaimana mencapainya, dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tersebut tercapai.
Montesquieu (1748) Theory of separation and division of power (teori pemisahan dan pembagian kekuasaan). Konsepsi Hatta (1956) “Hierarki atau tingkat pemerintahan daerah otonom cukup dua saja, yaitu daerah kabupaten dan desa. Provinsi bukan merupakan daerah otonom dan tidak perlu ada DPRD. Ada dewan provinsi, anggotanya terdiri atas utusan-utusan dari tiap kabupaten dan bukan hasil pilihan rakyat.” Perserikatan Bangsa-Bangsa (1961) “Terdapat proses penyerahan (transfer) kekuasaan dari pemerintah pusat (the national capital) dengan dua variasi, yaitu: melalui dekonsentrasi (delegasi) kepada pejabat instansi vertikal di daerah, atau melalui devolusi (pengalihan tanggung jawab) kekuasaan pada pemerintahan yang memiliki otoritas pada daerah tertentu atau lembaga- lembaga otonom di daerah.”
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, bahwapemberian otonomi kepada daerah kota/kabupaten didasarkan atas asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Pemberian kewenangan atas dasar asas desentralisasi tersebut, menyebabkan semua bidang pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan suatu otonomi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kota dan kabupaten sepenuhnya, baik yang menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam sistem NKRI
Paradigma Nasional Wasantara sbg Landasan Visional Wasantara dalam optimalisasi otonomi daerah mengandung faktor-faktor untuk memperkuat dorongan dan ikatan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Tannas sbg Landasan Konsepsional Konsepsi Ketahanan Nasional dalam optimalisasi otonomi diperlukan guna mengembangkan kekuatan melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang serasi, seimbang dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu RPJMN sbg Landasan Operasional RPJMN menjawab tiga pertanyaan mendasar, yaitu kemana bangsa ini akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang, bagaimana mencapainya, dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tersebut tercapai.
Montesquieu (1748) Theory of separation and division of power (teori pemisahan dan pembagian kekuasaan). Konsepsi Hatta (1956) “Hierarki atau tingkat pemerintahan daerah otonom cukup dua saja, yaitu daerah kabupaten dan desa. Provinsi bukan merupakan daerah otonom dan tidak perlu ada DPRD. Ada dewan provinsi, anggotanya terdiri atas utusan-utusan dari tiap kabupaten dan bukan hasil pilihan rakyat.” Perserikatan Bangsa-Bangsa (1961) “Terdapat proses penyerahan (transfer) kekuasaan dari pemerintah pusat (the national capital) dengan dua variasi, yaitu: melalui dekonsentrasi (delegasi) kepada pejabat instansi vertikal di daerah, atau melalui devolusi (pengalihan tanggung jawab) kekuasaan pada pemerintahan yang memiliki otoritas pada daerah tertentu atau lembaga- lembaga otonom di daerah.”
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, bahwapemberian otonomi kepada daerah kota/kabupaten didasarkan atas asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Pemberian kewenangan atas dasar asas desentralisasi tersebut, menyebabkan semua bidang pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan suatu otonomi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kota dan kabupaten sepenuhnya, baik yang menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.